Advertisement
Lamura (Pikiran Lampung)- Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil
menyerahkan kembali barang dokumen penting milik korban tindak pidana pemalakan
dan perampasan yang sebelumnya terjadi di wilayah Simpang Tiga Aji Kagungan,
Kecamatan Abung Kunang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar
pukul 02.15 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Aji Kagungan atau Way Kunang. Korban
diketahui bernama Wahyudi (40), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Saat kejadian, korban bersama rombongan tengah dalam
perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver. Setibanya di lokasi
kejadian, mereka dihadang oleh empat orang pelaku.
Tiga orang pelaku mendekati
kendaraan dan meminta uang dengan alasan untuk membeli rokok. Namun, salah satu
pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berisi sejumlah dokumen
penting, termasuk KTP, STNK kendaraan, kartu ATM, SIM, serta barang pribadi
lainnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Rabu (1/4/2026)
pagi, Kapolsek Abung Barat dan anggota bersama aparatur desa setempat melakukan
upaya penelusuran dan pendekatan persuasif di lokasi kejadian.
Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala Desa Aji
Kagungan menerima informasi dari warga yang menemukan tas milik korban di
sekitar aliran sungai saat hendak memancing. Barang tersebut kemudian diamankan
dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB di ruang kerja Kapolsek
Abung Barat AKP Suhaili, seluruh barang milik korban diserahkan kembali secara
lengkap kepada korban dan keluarganya, disaksikan oleh pihak keluarga dan
aparat terkait.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K.,
M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa keberhasilan
pengembalian barang tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan dalam merespons
setiap laporan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga yang telah
menemukan dan menyerahkan barang milik korban,” ujar IPTU Herawati mewakili
Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mengimbau
masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat melintas di jalur sepi pada
malam hari.
Meski demikian, dalam kasus ini korban dan keluarga
memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dengan berbagai pertimbangan,
termasuk faktor jarak domisili.
Polres Lampung Utara tetap mengingatkan masyarakat agar
segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna memudahkan proses penegakan
hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Korban perampasan Wahyudi (40), mengucapkan terima kasih
kepada Kapolsek Abung, dan jajarannya yang telah bertindak cepat terkait
perampasan yang terjadi di Simpang Way Kunang Selasa kemarin.
“Alhamdulillah, barang-barang saya sudah kembali. Terima
kasih kepada pak Kapolsek Abung Barat dan anggotanya,” ujarnya.(bams)