lisensi

Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-30T12:33:58Z
DaerahSidang Mantan Asisten III Pemkab Lampura

Sidang Perdana Eks Asisten III Lampung Utara Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Polemik Perdamaian

Advertisement



Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (30/4/2026).


Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak. Dalam kasus tersebut, EA didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan kini menjalani proses hukum di persidangan.


Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum EA yang terdiri dari Chandra Guna, SH, Sandra Lestari, SH, dan Yoanda Harun, SH memutuskan tidak mengajukan eksepsi.


Kuasa hukum memilih untuk langsung memasuki pokok perkara dengan meminta majelis hakim segera memeriksa para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.


Di luar persidangan, Chandra Guna mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban sebelumnya telah menempuh jalur perdamaian. Ia menyebutkan, kesepakatan damai itu mensyaratkan adanya pembayaran sejumlah uang dari pihak terdakwa kepada korban.


“Awalnya pihak korban meminta Rp150 juta. Namun setelah melalui proses, disepakati menjadi Rp60 juta dan telah diserahkan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukum,” ujar Chandra.


Namun, lanjutnya, setelah uang tersebut diterima, muncul persoalan baru. Pihak korban disebut kembali meminta tambahan sebesar Rp11,2 juta dengan alasan adanya kekurangan dalam jumlah uang yang telah diserahkan.


Menurut Chandra, saat penyerahan uang, pihak korban dan kuasa hukumnya tidak melakukan penghitungan secara rinci dan hanya menghitung berdasarkan jumlah ikatan uang. Bahkan, kesepakatan damai beserta kuitansi disebut telah ditandatangani kedua belah pihak saat itu.


“Yang menjadi persoalan, setelah hampir empat jam uang diterima, tiba-tiba muncul klaim kekurangan. Padahal sebelumnya sudah disepakati dan ditandatangani bersama,” jelasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pihak korban kemudian mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Polres Lampung Utara untuk mencabut kesepakatan damai yang telah dibuat. Hal tersebut berdampak pada tidak berjalannya mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah disetujui.


“Yang kami pertanyakan, perdamaian dibatalkan secara sepihak, tetapi uang Rp60 juta yang sudah diberikan tidak dikembalikan kepada klien kami,” tambah Chandra.


Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai kliennya dirugikan dan merasa adanya dugaan unsur penipuan dalam proses perdamaian tersebut. Mereka pun menyatakan telah menerima kuasa khusus dari EA untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung sebagai rangkaian peristiwa hukum lanjutan.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini.(bams)