lisensi

Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-10T06:41:31Z
Nasional

WFH ASN Setiap Jumat Mulai Berlaku, Berikut Layanan Publik yang Tetap WFO

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diminta menyesuaikan sistem kerja dengan memanfaatkan teknologi dan meningkatkan efektivitas kinerja.


Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Pemerintah daerah tetap diwajibkan memastikan layanan kepada masyarakat berjalan normal, terutama pada sektor-sektor yang bersifat vital.


Sejumlah jabatan dan unit layanan bahkan dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan work from office (WFO) sesuai kebutuhan operasional.


Layanan Publik Provinsi Tetap WFO

Mengacu pada SE Mendagri tersebut, beberapa layanan di tingkat pemerintah provinsi tetap bekerja dari kantor, antara lain:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan penanaman modal
  • Unit layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah
  • Unit layanan pendidikan seperti SMA/SMK sederajat
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti samsat
  • Unit layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Pengecualian ini dilakukan untuk menjamin layanan dasar tetap optimal, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.


Layanan Kabupaten/Kota Juga Tetap Beroperasi di Kantor

Ketentuan serupa juga berlaku di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja di kantor guna menjaga stabilitas pelayanan publik.


Adapun layanan yang tetap WFO di antaranya:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat serta lurah/kepala desa
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan seperti MPP dan PTSP
  • Unit layanan kesehatan seperti RSUD, puskesmas, dan laboratorium kesehatan
  • Unit layanan pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak daerah
  • Unit layanan publik lainnya yang melayani langsung masyarakat


Kebijakan ini menegaskan bahwa meskipun ASN menjalankan WFH setiap Jumat, layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.


Penerapan WFH setiap Jumat diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja, mendorong pemanfaatan teknologi, serta menciptakan budaya kerja ASN yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah pun diminta menyesuaikan implementasinya sesuai kebutuhan operasional agar pelayanan tetap optimal.(*)