Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung)– Aksi lanjutan ke-II yang digelar Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) kembali memuncak. Massa menolak aktivitas armada angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Senin (4/5/2026).
Aksi yang sebelumnya juga pernah digelar pada 2025 ini dipusatkan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat. Massa menuntut ketegasan pemerintah dan aparat terhadap aktivitas truk tambang yang dinilai merusak fasilitas umum.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Lampung Utara bersama unsur Forkopimda guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza (Oza), dalam orasinya menegaskan bahwa armada batu bara dengan tonase berlebih menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya kekecewaan sebagian masyarakat terhadap pengurus aksi sebelumnya yang diduga memanfaatkan gerakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau keras kepada pengusaha tambang dan angkutan batu bara agar mematuhi aturan muatan. Jika tuntutan aksi damai ini tidak diindahkan, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tegas Oza.
Aksi tersebut mengacu pada sejumlah landasan hukum, di antaranya UU No. 2 Tahun 2024 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2014, serta Surat Edaran Gubernur Lampung yang membatasi muatan maksimal 8 ton.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMAS-LU menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pengaturan jam operasional angkutan batu bara hanya pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, pembatasan tonase maksimal 8 ton, serta penggunaan armada yang sesuai dengan klasifikasi jalan.
“Tujuan utama kami adalah mencegah kerusakan jalan yang terus berulang serta mengurai kemacetan akibat truk tambang dari Sumatera Selatan. Aturan ini harus menjadi pedoman demi kenyamanan masyarakat Lampung,” pungkas Oza.
(Abung Tim)
