Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung)- Warga Pringsewu mengeluhkan aktifitas tambang gunung batu di wilayah tersebut.
Selain dinilai bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang
sangat parah, tambang gunung batu ini juga bisa mengancam keselamatan warga.
Aktivitas pertambangan batu gunung yang diduga dikelola oleh CV Sukses Madu Mandiri di Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan masyarakat.
Keberadaan tambang di
wilayah administratif pekon tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar,
aktivitas tambang diduga menggunakan bahan peledak dalam proses pengambilan
batu gunung. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas izin
lingkungan tambang tersebut karena dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan serta aktivitas sehari-hari warga.
Keluhan paling banyak datang dari para ibu rumah tangga
yang setiap pagi mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Mereka mengaku kondisi
jalan semakin membahayakan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material
batu.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan
mengungkapkan, jalan yang dilalui dump truk pengangkut material menjadi licin,
berdebu, dan dipenuhi batu berserakan sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.
“Banyak ibu-ibu jatuh saat mengantar anak sekolah karena
jalan penuh batu dan dilalui truk besar setiap hari,” ujarnya.
Selain membahayakan pengguna jalan, warga juga mengeluhkan
debu yang beterbangan akibat intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas
setiap hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kesehatan masyarakat, terutama
warga yang tinggal di sekitar jalur tambang.
Di tengah keresahan warga, beredar pula informasi yang
menyebut aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan Bupati Pringsewu.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak
terkait mengenai informasi tersebut.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap
legalitas tambang, termasuk izin lingkungan, dugaan penggunaan bahan peledak,
serta dampak sosial yang ditimbulkan bagi warga sekitar.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP),
dokumen lingkungan hidup, serta memperhatikan aspek keselamatan masyarakat
sekitar.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas usaha
yang terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan
sanksi administratif hingga pidana.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap
aktivitas pertambangan yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan di
wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tersebut. (**)