Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) - Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan menjadi perhatian masyarakat sejak penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pendalaman.
Meski penyidik Polda Lampung telah menyita puluhan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan 14 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, publik menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh dalang utama yang diduga menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal di lahan perkebunan PTPN I Regional 7.
“Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ungkap Kapolda Lampung dalam keterangan tertulisnya.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai baru menyasar pekerja lapangan dan pihak-pihak di lingkar bawah. Sementara sosok yang diduga menjadi aktor utama atau pemodal besar di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut belum juga diumumkan maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan perkara bahkan terus melebar. Berdasarkan penelusuran di Propam Polda Lampung pada Sabtu (14/3/2026), Bidang Paminal Polda Lampung disebut telah memeriksa sejumlah oknum personel Polres Way Kanan terkait dugaan keterlibatan maupun pembiaran aktivitas tambang ilegal tersebut.
Beberapa nama yang dikabarkan diperiksa antara lain oknum Kanit Tipidter berinisial EA, Kasat Reskrim EH, KBO Reskrim AR, serta sejumlah personel lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus juga mengarah pada dugaan penampungan hasil tambang ilegal. Pada Kamis (2/4/2026), Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di Jalan Kamboja, Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal Way Kanan.
Menurut sumber yang dihimpun, Toko Emas JSR diduga pernah menerima emas dari salah satu tersangka yang dibawa langsung dari lokasi tambang dengan jumlah mencapai kurang lebih dua kilogram emas.
Terbaru, aparat kembali melakukan penggeledahan di Toko Emas JSR di kawasan Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung sejak Sabtu hingga Minggu (10/5/2026).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman membenarkan adanya penyitaan barang bukti terkait perkara tambang emas ilegal tersebut.
Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, logam mulia perak, uang tunai serta satu unit brankas dari lantai satu bangunan toko.
Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, publik menilai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar justru semakin menguatkan dugaan adanya jaringan besar dan aktor utama yang selama ini mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Aktivis lingkungan dari WALHI Lampung, Tantok, berharap aparat penegak hukum benar-benar menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Publik juga meminta agar tambang emas ilegal di Way Kanan benar-benar ditutup karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan serius akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
“Jika benar zat-zat ini digunakan maka akan mencemari air, tanah, dan udara, menyebabkan gangguan saraf, cacat lahir, penyakit paru-paru hingga kerusakan ginjal,” kata Tantok.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan emas ilegal hampir dipastikan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Menurutnya, logam berat seperti merkuri sangat beracun dan berdampak serius terhadap kesehatan manusia.
“Dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan penglihatan, kejang, kerusakan ginjal, gangguan perkembangan janin hingga cacat lahir. Dampaknya bukan hanya kanker, tetapi juga gagal kehamilan dan lahirnya anak stunting,” ungkap Irfan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang sebenarnya menjadi dalang utama di balik aktivitas tambang emas ilegal Way Kanan yang terus menjadi sorotan publik tersebut.(red)