lisensi

Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-05T07:38:54Z
KriminalPolres Way Kanan

Bejat!! Kakek 77 Tahun Di Way Kanan, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Advertisement


Way Kanan (Pikiran Lampung) - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial ST (77), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (5/5/2026).


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Riswanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah terlapor.


Korban yang masih berusia 10 tahun (identitas disamarkan) saat itu melintas di depan rumah pelaku. Terduga pelaku kemudian memanggil dan membujuk korban dengan iming-iming permen serta uang agar masuk ke dalam rumah.


“Setelah korban masuk, pelaku diduga menarik korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan asusila,” jelas Riswanto.


Usai kejadian, korban dipulangkan. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ST sebagai tersangka.


Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit PPA menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka dan langsung melakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.(maria)