Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) - Kasus pencurian mobil yang sempat menghebohkan warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya satu pelaku berhasil diamankan warga dan polisi, proses hukum terhadap tersangka terus bergulir.
Terbaru, tersangka AW atau Edi Wibowo (52) warga Kecamatan bumi Waras Kota bandar Lampung telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang memastikan seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Ramon, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
“Ini merupakan bentuk kinerja penyidik dalam memberikan kepastian hukum terhadap tersangka, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari aksi pencurian mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Aksi pelaku kepergok korban, hingga memicu kejar-kejaran yang berujung dramatis.
Satu pelaku berhasil kabur membawa mobil curian, sementara AW yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor justru tertangkap setelah terjatuh dan sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan alat yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan.
Atas perbuatannya, EW akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Kini, dengan pelimpahan ke kejaksaan, proses hukum terhadap AW akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.(Alung)
