lisensi

Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-18T15:38:45Z
Bupati Way Kanan

Bupati Way Kanan Teken Berita Acara Verifikasi IPPR untuk Perkuat Revisi RTRW dan RDTR

Advertisement

 


Jakarta (Pikiran Lampung)--- Usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Edwin Bavur, S.Sos., dan Kepala Dinas Perkebunan B. Ishak, S.Sos.,M.H., melanjutkan agenda Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, di Ruang Rapat Lt. 5 Wing 2 Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/05/2026).


 


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan penataan pemanfaatan ruang guna memastikan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026-2046 berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan arah kebijakan tata ruang nasional.


 


Dalam proses verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi dan klarifikasi terhadap pemanfaatan ruang sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib tata ruang, kepastian hukum, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang daerah dan nasional.


 


Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten Way Kanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan hidup, kawasan pertanian berkelanjutan, serta peningkatan investasi yang selaras dengan ketentuan tata ruang.


 


Selain itu pula menjadi langkah strategis dalam tahapan penyusunan RTRW Kabupaten Way Kanan, karena melalui Berita Acara Clear and Clean (BACC) atau berita acara hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi. Selanjutnya, dokumen RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Way Kanan untuk diparipurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan.


 


Bupati Ayu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Way Kanan.


 


“Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat”, ujar Bupati Ayu.


Lebih lanjut, kegiatan verifikasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan harmonisasi antara kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, kawasan pertanian serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.


Melalui agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat berjalan optimal sebagai landasan pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah di masa mendatang.(kmf/maria.)