lisensi

Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-07T14:50:35Z
HukumVonis Dua Oknum LSM 7 Bulan

Dua Tersangka Dugaan Pemerasan RSUDAM Divonis Hakim 7 Bulan Penjara, Pihak Kuasa Hukum Menerima

Advertisement



Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan dua oknuk ketua LSM di Bandarlampung bebeerapa bulan lalu, akhirnya bermuara para putusan hakim, 


 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026). 


Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari. Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan harapan pihaknya. 



Menurut dia, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan.


“Alhamdulillah hari ini agenda dari majelis hakim memeriksa, memutus dan mengadili. Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai sidang.


Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara tersebut.


Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.


“Terdakwa terbukti. Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelasnya.


Baik pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait upaya banding dari kedua belah pihak.


Untuk diketahui, sidang perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua Oknum LSM terkait RSUD Abdoel Moeloek memasuki saat babak tuntutan, Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Suasana sidang putusan nampak berlansung tertib dan lancar hingga akhir sidang. (Madi)