lisensi

Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-12T11:25:09Z
Hukum

Dugaan TPPU Kasus SPAM Pesawaran Akan Dilaporkan Ke Kejagung dan KPK

Advertisement

 


BANDAR LAMPUNG (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan apabila penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus SPAM Pesawaran tidak segera diproses oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.


Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan LSM B Provinsi Lampung, Rustam Efendi, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung, Selasa (12/5/2026).


Dalam orasinya, Rustam menilai unsur TPPU dalam perkara SPAM Pesawaran telah memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.


“Pasal TPPU itu sudah cukup bukti. Di antaranya aset-aset dan rumah yang disita Kejati Lampung,” ujarnya di sela-sela aksi.


Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.


“Hukum di Indonesia jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.


Menurut Rustam, apabila penanganan kasus tersebut terus berjalan di tempat, pihaknya akan membawa persoalan itu ke tingkat pusat dengan melaporkannya ke Kejagung dan KPK.


“Apabila kasus ini jalan di tempat maka kami akan laporkan ini ke Kejagung dan KPK,” katanya.


LSM B Provinsi Lampung, lanjut Rustam, akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi dan TPPU dalam proyek SPAM Pesawaran hingga diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada penyitaan aset adalah bukti permulaan yang sangat kuat sesuai pasal 77 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU aset yang telah di sita ini masuk pasal 32 dan pasal 4 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta. 


Ia menyebut aksi yang digelar saat ini merupakan demonstrasi ketujuh yang dilakukan pihaknya.


“Akan kami kawal terus persoalan ini. Sudah tujuh kali demonstrasi dilakukan oleh LSM B Provinsi Lampung. Kami masyarakat Pesawaran akan bergabung untuk meminta keadilan,” pungkasnya (Git)