Advertisement
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan pembangunan PSEL menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
“Permasalahan sampah seperti ini sangat sulit bagi kami di daerah untuk bisa menyelesaikannya sendiri,” ujar Mirza.
Menurut Mirza, keterlibatan pemerintah pusat dan Danantara menjadi angin segar bagi daerah dalam mempercepat pengelolaan sampah modern berbasis teknologi ramah lingkungan. Ia menilai proyek tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga mampu menghasilkan energi listrik dari pengolahan sampah.
Lampung Raya sendiri menjadi salah satu dari enam kawasan prioritas pembangunan PSEL bersama Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor–Depok, dan Kabupaten Bekasi. Untuk wilayah Lampung, proyek melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan proyek tersebut diprioritaskan bagi wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari yang sudah masuk kategori darurat.
“Baru saja ditandatangani MoU antara Danantara dengan pemda untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi. Yang kita bahas hari ini kategori darurat, yang open dumping, yang sudah numpuk-numpuk,” kata Zulhas.
Pembangunan PSEL Lampung Raya juga sejalan dengan target nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.
Secara regulasi, proyek ini diperkuat melalui sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Danantara Indonesia, tahapan pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Selanjutnya, pembangunan fisik atau groundbreaking proyek dijadwalkan dimulai pada November 2026.
Meski demikian, proyek PSEL masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan lahan, jaminan pasokan sampah, hingga aspek keekonomian listrik hasil olahan sampah. Pemerintah pusat kini mengandalkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan sekaligus memangkas hambatan birokrasi proyek PSEL di daerah.(Bila)