Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Tersangka kasus Korupsi
PT LEB yang juga mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tampak terlibat adu
mulut dengan hakim dan jaksa.
Hal ini terlihat saat Arinal menghadiri sidang sebagai
saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (13/5/2026).
Setelah dua kali
mangkir, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, akhirnya
hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi
Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana
Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja offshore Sumatera ini, Arinal
sempat terlibat aksi “adu argumen” dan permainan kata dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) serta Majelis Hakim.
Momen unik terjadi saat JPU Zahri mencecar Arinal terkait
proses pengangkatan direksi PT LEB. Arinal memberikan jawaban yang memancing
reaksi pengunjung sidang saat ditanya kapasitasnya sebagai pemimpin daerah kala
itu.
”Apakah Saudara sebagai Gubernur mengetahui tentang pengangkatan Direksi PT LEB?” tanya Zahri.
Arinal berdalih, “Kalau Saudara Gubernur, saya tidak tahu.
Saya Arinal Djunaidi.”
Jawaban tersebut memaksa Jaksa mengulang pertanyaan
dengan penekanan berbeda hingga akhirnya Arinal menjawab singkat, “Saya tidak
tahu.”
Ditegur Hakim: “Saya Hakim di Sini!”
Suasana persidangan sempat memanas saat Majelis Hakim
menanyakan pemahaman saksi mengenai aliran dana PI, pembagian tantiem (bonus),
hingga berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ia tandatangani.
Alih-alih menjawab pertanyaan hakim dengan “tahu” atau
“tidak tahu”, Arinal mencoba memberikan penjelasan bertele-tele. “Nanti dulu,
saya jelaskan,” ujar Arinal.
Hal ini memicu teguran keras dari Ketua Majelis Hakim,
Firman Khadafi Tjindarbumi. “Saya hakim di sini! Saksi jawab saja, tahu atau
tidak,” tegas Hakim Firman. Arinal pun akhirnya menjawab, “Tidak tahu.”
Hakim Firman juga mengingatkan Arinal agar memberikan
keterangan dengan jujur. “Kalau saksi lupa jangan dipaksakan, karena akan
menjadi masalah bagi diri saksi sendiri,” tambahnya.
Penjelasan Terkait Dana Rp195 Miliar
Meski banyak menjawab tidak tahu pada aspek
administratif, Arinal membenarkan adanya modal awal sebesar Rp10 miliar dalam
operasional perusahaan. Ia juga mengakui adanya informasi dari SKK Migas
mengenai dana sebesar Rp195 miliar yang diterima dan dilaporkan oleh PT LEB
kepadanya saat masih menjabat sebagai gubernur.
Terkait struktur bisnis, Arinal menjelaskan bahwa
Pemerintah Provinsi tidak boleh berbisnis secara langsung, sehingga tugas
tersebut diserahkan kepada BUMD. Dalam hal ini, PT Lampung Jasa Utama (LJU)
diajukan sebagai induk karena PT LEB tidak memenuhi syarat administratif
tertentu.
”Terkait kekosongan pengurus PT LEB, saya tidak tahu.
Saya tidak pernah menitipkan jabatan dalam pengurusan PT LEB. Saya hanya
menyarankan agar gaji di PT LEB tidak boleh lebih besar dari PT LJU,”
pungkasnya. (**)