lisensi

Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-16T04:21:21Z
KriminalPolresta Bandar Lampung

Miris! Pemulung Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Bandarlampung

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Aparat Kepolisian dari Polsek Tanjung Senang menangkap seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun di kamar mandi masjid di wilayah Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban tengah berada di teras masjid sebelum pelaku datang menghampiri.


Kapolsek Tanjung Senang, Andri Saputra mengatakan, pelaku kemudian membawa korban masuk ke kamar mandi masjid.

“Pelaku melihat korban yang sedang berada di teras masjid, lalu mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid,” ujar Iptu Andri, Selasa (12/5/2026).


Di dalam kamar mandi yang pintunya tertutup, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang merasa ketakutan kemudian meminta keluar dari kamar mandi.


Setelah melepaskan korban, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp400 berupa dua keping uang logam pecahan Rp200 dan meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” katanya.


Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban bersama warga langsung mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.


Pelaku selanjutnya diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Warga yang datang langsung ikut mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana robek di bagian bawah selangkang, pakaian milik pelaku, dua keping uang logam pecahan Rp200, serta akta kelahiran korban.


Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(bila)