Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Upaya meningkatkan kemudahan layanan publik terus dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satunya melalui inovasi di sektor perpajakan kendaraan bermotor yang kini memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Pemprov resmi menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Program ini berlaku mulai Mei hingga Desember 2026.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjawab persoalan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan wajib pajak.
Menurutnya, persyaratan KTP pemilik lama sering menjadi kendala, terutama pada kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama. Ini bagian dari upaya memberikan kemudahan layanan sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Saipul, Jumat (1/5/2026).
Dalam implementasinya, masyarakat cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan. Dokumen tersebut berisi komitmen wajib pajak untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Saipul menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada kemudahan pelayanan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam penertiban administrasi kepemilikan kendaraan di daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya memanfaatkan kemudahan ini untuk membayar pajak, tetapi juga segera melakukan balik nama agar data kendaraan lebih tertib dan akurat,” tambahnya.
Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat basis data kepemilikan kendaraan di Provinsi Lampung.
Bapenda Lampung pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini dengan datang ke kantor Samsat terdekat selama periode yang telah ditentukan, sehingga pelayanan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.(bila)