lisensi

Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-01T10:39:12Z
HukumPolda Lampung

Perjanjian Damai Dilanggar, Kuasa Hukum Efrizal Arsyad Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Lampung

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Kuasa hukum Efrizal Arsyad, Chandra Guna, SH, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Lampung, Jumat (1/5/2026).


Laporan tersebut terkait perkara yang menjerat kliennya, Efrizal Arsyad, sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.


Chandra Guna menjelaskan, laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU 1/2023.


Ia mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi pada 16 April 2026, dengan terlapor berinisial SFT.



Menurutnya, terlapor sebelumnya merupakan teman dekat korban. Dalam perkara sebelumnya, terlapor juga sempat melaporkan korban atas dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.


“Seiring berjalannya proses penyelidikan, korban berupaya menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan terlapor,” ujar Chandra Guna.


Upaya damai itu kemudian disepakati kedua belah pihak. Namun, dalam kesepakatan tersebut, terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp60 juta kepada korban sebagai syarat perdamaian.


Permintaan tersebut dipenuhi oleh korban secara tunai, yang dibuktikan dengan kwitansi penyerahan uang serta dituangkan dalam surat perjanjian damai.



Dalam perjanjian itu, tepatnya pada poin lima, terlapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi di Polres Lampung Utara dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. “Namun hingga saat ini, laporan polisi milik terlapor tetap berjalan bahkan sudah masuk tahap persidangan,” jelasnya.


Karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan, korban melalui kuasa hukumnya meminta agar uang sebesar Rp 60 juta tersebut dikembalikan. “Klien kami sudah meminta pengembalian uang, tetapi terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikannya,” tegas Chandra.


Atas dasar itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Lampung guna mendapatkan kepastian hukum.(red)