Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Polisi berhasil mengamankan penyelundupan hewan illegal di jalan Tol.
Dimana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama jajaran Patroli Jalan Raya Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 1.532 satwa liar.
Berupa burung tanpa dokumen resmi di ruas Tol
Tebanggi-Bakauheni (Bakter).
"Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.532 ekor
burung dari berbagai jenis yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa di Jalan Tol
Trans Sumatra ruas Terbanggi Besar-Bakauheni," kata Kepala BKSDA
Bengkulu-Lampung Agung Nugroho dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, kemarin.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari
laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar jenis burung.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti melalui
koordinasi bersama PJR Polda Lampung untuk melakukan penertiban peredaran
tumbuhan dan satwa liar ilegal.
"Pada Jumat (1/5) sekitar pukul 01.30 WIB, bersama
petugas PJR Polda Lampung berhasil menghentikan satu unit kendaraan Isuzu ELF
bernomor polisi K 7626 KB di ruas Tol Tebanggi-Bakauheni KM 70," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui
mengangkut seribuan burung tanpa dokumen resmi yang dikemas dalam 63 keranjang
dan 13 kardus bekas minuman.
"Satwa tersebut diduga berasal dari Kota Metro, Lampung, dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ekor termasuk satwa dilindungi," katanya.
Ia mengatakan saat ini sopir beserta kendaraan telah
diamankan di Pos PJR Kotabaru Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
"BKSDA Bengkulu-Lampung mengapresiasi peran aktif
masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas perdagangan ilegal
satwa liar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya
perlindungan satwa liar.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan apabila
mencurigai ataupun melihat adanya aktivitas ilegal melalui call center BKSDA
Bengkulu-Lampung di nomor 08117997070.
"Satwa hasil sitaan kini menjalani proses habituasi
sebelum dilepasliarkan secara bertahap di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman
bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah Flight," katanya.
Direktur Eksekutif Flight (yayasan nirlaba yang fokus pada
perlindungan burung dan habitatnya di Indonesia) Marison Guciano mengatakan
perdagangan ilegal burung liar dalam skala besar berpotensi mengancam
keseimbangan ekosistem dan ketahanan pangan.
"Menurunnya populasi burung di alam dapat menyebabkan
ledakan populasi hama yang berdampak langsung pada sektor pertanian. Ketika
burung hilang dari habitatnya, hama seperti belalang bisa berkembang tanpa
kontrol. Ini berdampak langsung pada pertanian karena tanaman menjadi lebih
rentan rusak," katanya.
Ia mengungkapkan dalam kurun waktu delapan tahun terakhir,
sedikitnya 300 ribu burung liar asal Sumatera telah disita petugas sebelum
diselundupkan ke Pulau Jawa.
"Pulau Jawa disebut sebagai pasar terbesar perdagangan
burung liar, khususnya jenis burung kicau. Berdasarkan penelusuran Flight,
terdapat sekitar 11.100 toko burung dan 125 pasar burung yang tersebar di
wilayah tersebut," katanya. (Ant/Zai)