lisensi

Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-01T07:12:55Z
KriminalPolres Lampung Selatan

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Rejomulyo Lampung Selatan, Barang Bukti dan Timbangan Digital Disita

Advertisement


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.


Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menggunakan saluran call center 110 milik Polres Lampung Selatan. Dimana penelpon menyebut sebuah rumah di Desa Rejomulyo kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah milik H.K. alias Liting (25). Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan D.A. (29) dan H.K. alias Tikus (35) yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu tersebut.


Menurut AKP Widodo, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati H.K. alias Liting sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil untuk kemudian ditimbang dan dijual kembali.

"Di lokasi yang sama, anggota kami juga menemukan D.A. yang diketahui sebelumnya telah membeli sabu dari H.K. alias Liting. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu di dalam rumah tersebut," ujar AKP Widodo.


Dari hasil interogasi awal, H.K. alias Liting mengakui sabu tersebut akan diedarkan kembali dan diperoleh dari H.K. alias Tikus. Berbekal keterangan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan H.K. alias Tikus.

Kepada penyidik, H.K. alias Tikus mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Riski di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Hingga kini, Riski telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Palas sebelum dilimpahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil gelar perkara, D.A. dan H.K. alias Liting diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang memaketkan sabu menjadi enam paket kecil untuk diedarkan kembali.

 Sementara itu, H.K. alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah memperolehnya dari seorang DPO di wilayah Jabung.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, korek api yang telah dimodifikasi, pipa plastik, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Ketiga tersangka resmi ditahan di Polres Lampung Selatan sejak 24 Mei 2026 dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


AKP Widodo menambahkan, nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1,22 juta. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya lima orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Sementara itu Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan, bagi masyarakat yang melihat atau mengalami peristiwa kejahatan, juga termasuk kecelakaan lalulintas, bisa langsung melaporkannya ke call center 110, maka polisi dalam waktu paling lama 15 menit sudah pasti berada di lokasi kejadian. 


" Untuk kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pasilitas yang telah disediakan Polres Lamsel untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan semua masalah yang kaitan dengan hukum. Call center 110 bebas pulsa," ujar Iptu Suyitno.(mario)