lisensi

Senin, 04 Mei 2026, Mei 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-04T10:50:55Z
KriminalPolres Way Kanan

Polres Way Kanan Tangkap Dua Pelaku Curas Ranmor Bersenpi dalam 24 Jam

Advertisement



Way Kanan (Pikiran Lampung) - Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor menggunakan senjata api rakitan dalam waktu kurang dari 24 jam.


Pengungkapan kasus tersebut diekspose di Mapolres Way Kanan, Senin (4/5/2026), oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Martono, S.H., M.H., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., serta Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, S.H., M.H.


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Martono menjelaskan, polisi telah menangkap dua tersangka masing-masing berinisial FS (31) dan IM (20), warga Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.


Keduanya diduga terlibat dalam aksi curas ranmor yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.


Menurut Martono, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Kevin Aditya awalnya hendak membeli satu unit sepeda motor Honda Beat dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama Bang Peru.


Korban bersama rekannya, Ahmad, kemudian sepakat bertemu dengan penjual di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, tidak jauh dari Bank Lampung. Sesampainya di lokasi, telah menunggu dua orang yang membawa sepeda motor Honda Beat warna putih biru.


Saat transaksi berlangsung, korban sempat mencoba kendaraan tersebut dan terjadi kesepakatan jual beli senilai Rp4 juta. Namun, sesaat setelah uang dan sepeda motor berpindah tangan, dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam berpelek putih.


“Pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah saksi dan merampas dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat milik korban yang dibawa dari rumah serta Honda Beat yang baru saja dibeli,” ujar Martono.


Selain dua unit sepeda motor, pelaku juga membawa kabur satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 Plus yang berada di bagasi motor korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.


Berbekal laporan korban dan informasi masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap FS dan IM di Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan.


Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FS, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm yang disimpan di atas lemari kamar.


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2512 WP tahun 2025 warna hitam, STNK kendaraan, satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban, serta senjata api rakitan berikut amunisinya.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Sementara untuk kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin, tersangka juga dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di wilayah Way Kanan, khususnya di kawasan Baradatu dan Gunung Labuhan, serta di wilayah Sumber Jaya, Lampung Barat.


Polisi juga mengungkap bahwa tersangka FS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020.(maria)