Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin langsung audiensi antara warga tiga desa di Kabupaten Tulang Bawang dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait konflik lahan yang diklaim milik TNI Angkatan Udara (AU), di Balai Karatun Kantor Gubernur Lampung, Kamis (7/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri masyarakat dari Desa Bakung Udik, Bakung Rahayu, dan Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Pertemuan juga diikuti Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Fahlevi, anggota DPRD Reza Berawi, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, Kepala Kanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala, Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan, serta Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Pnb Oktavianus Olga Satya Nugraha.
Dalam pertemuan itu, Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
“Kami hadir langsung di sini untuk mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah dan aspirasi bapak-bapak semua. Insya Allah kami akan menyampaikan dan mencarikan solusinya. Pemerintah menghormati hak-hak warga negara dan hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Marindo.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Menurutnya, penyelesaian konflik membutuhkan proses dan waktu agar dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Dalam audiensi itu, koordinator lapangan masyarakat tiga desa menjelaskan akar persoalan lahan bermula sejak sekitar tahun 1950. Saat itu kawasan tersebut disebut digunakan sebagai wilayah latihan tempur negara akibat situasi konflik yang terjadi kala itu.
Masyarakat adat atau marga setempat mengaku menyerahkan lahan demi kepentingan negara dan keamanan nasional. Namun warga menilai tidak pernah ada penyelesaian yang jelas terkait status kepemilikan tanah maupun hak masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat tetap bermukim dan menggarap lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian pada sekitar tahun 1980, kawasan tersebut direncanakan menjadi area pengembangan perkebunan tebu yang saat itu disambut warga dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Namun hingga kini, warga mengaku hak-hak mereka justru terabaikan. Mereka juga menyoroti pemasangan plang lahan oleh TNI AU tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan baru di tengah warga.
“Masyarakat khawatir langkah tersebut menjadi bentuk klaim sepihak atas tanah yang selama ini mereka tempati dan garap secara turun-temurun,” ungkap perwakilan warga dalam audiensi tersebut.
Sementara itu, Kepala Kampung Bakung Udik, Satori, menyampaikan bahwa wilayah tersebut telah dihuni masyarakat selama ratusan tahun dan sebagian besar lahan bahkan telah memiliki sertifikat hak milik. Ia meminta agar plang klaim lahan yang dipasang TNI AU tidak dicabut terlebih dahulu sampai persoalan menemukan titik terang.
Selain itu, warga juga meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemblokiran sertifikat tanah milik masyarakat yang telah memiliki status hukum.
Audiensi tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen dan pernyataan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan lahan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(salsabila)