Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- – Proses tender proyek Penggantian Jmbatan Way Purwa Agung III di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menuai sorotan. Proyek di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar Tahun Anggaran 2025 itu dimenangkan oleh CV Dua Putra.
Namun, hasil penelusuran terhadap data administrasi dan
teknis menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan
pemenang dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan.
Perusahaan Minim Pengalaman
Berdasarkan data pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK), akta pendirian CV Dua Putra tercatat baru diterbitkan pada
24 Januari 2025. Dengan demikian, saat mengikuti tender, usia perusahaan
diperkirakan baru sekitar empat bulan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang
mensyaratkan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
SBU Tak Sesuai Pekerjaan
Selain itu, CV Dua Putra disebut hanya memiliki Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi BG005 (konstruksi gedung kesehatan).
Sementara proyek yang dilelang merupakan pekerjaan konstruksi jembatan yang
semestinya mensyaratkan SBU subklasifikasi BS002 (konstruksi sipil jembatan,
jalan layang, flyover, dan underpass).
Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan
tidak memenuhi kualifikasi administrasi yang dipersyaratkan.
Indikasi Rangkap Jabatan
Temuan lain menunjukkan penanggung jawab badan usaha
(PJBU), Ryo Novri Rahmanu, diduga merangkap jabatan di perusahaan lain. Hal ini
disebut bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 ayat
(3), yang melarang tenaga kerja konstruksi merangkap jabatan pada badan usaha
lain.
Tenaga Teknis Dipertanyakan
Dari sisi teknis, penanggung jawab teknik (PJT)
perusahaan, Rio Putra Sanjaya, disebut hanya memiliki sertifikasi pelaksana
pemeliharaan jalan dan pekerjaan gedung. Sementara proyek jembatan mensyaratkan
tenaga ahli dengan kompetensi teknik jembatan.
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki
penanggung jawab subklasifikasi (PJSK) yang relevan dengan pekerjaan yang
ditenderkan.
Dugaan Persekongkolan
Rangkaian temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa CV Dua
Putra tidak memenuhi syarat kualifikasi, baik secara administrasi maupun
teknis, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang tender.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan
antara pihak panitia pemilihan (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
perusahaan pemenang. Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran aturan
pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor
12 Tahun 2021.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi masuk
ke ranah tindak pidana korupsi, terutama apabila terdapat unsur memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proses pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun CV Dua Putra terkait temuan
tersebut. (**)