lisensi

Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-03T10:53:04Z
Hukum

Terindikasi KKN, Perusahaan Baru Berdiri Menangkan Tender Proyek Jembatan Way Purwa Agung di Way Kanan

Advertisement


 Bandarlampung (Pikiran Lampung)- – Proses tender proyek Penggantian Jmbatan Way Purwa Agung III di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menuai sorotan. Proyek di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar Tahun Anggaran 2025 itu dimenangkan oleh CV Dua Putra.

 

Namun, hasil penelusuran terhadap data administrasi dan teknis menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan pemenang dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan.

 

Perusahaan Minim Pengalaman


Berdasarkan data pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), akta pendirian CV Dua Putra tercatat baru diterbitkan pada 24 Januari 2025. Dengan demikian, saat mengikuti tender, usia perusahaan diperkirakan baru sekitar empat bulan.

 

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mensyaratkan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.

 

SBU Tak Sesuai Pekerjaan

 

Selain itu, CV Dua Putra disebut hanya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi BG005 (konstruksi gedung kesehatan). Sementara proyek yang dilelang merupakan pekerjaan konstruksi jembatan yang semestinya mensyaratkan SBU subklasifikasi BS002 (konstruksi sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass).

 

Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak memenuhi kualifikasi administrasi yang dipersyaratkan.

 

Indikasi Rangkap Jabatan

 

Temuan lain menunjukkan penanggung jawab badan usaha (PJBU), Ryo Novri Rahmanu, diduga merangkap jabatan di perusahaan lain. Hal ini disebut bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 ayat (3), yang melarang tenaga kerja konstruksi merangkap jabatan pada badan usaha lain.

 

Tenaga Teknis Dipertanyakan

 

Dari sisi teknis, penanggung jawab teknik (PJT) perusahaan, Rio Putra Sanjaya, disebut hanya memiliki sertifikasi pelaksana pemeliharaan jalan dan pekerjaan gedung. Sementara proyek jembatan mensyaratkan tenaga ahli dengan kompetensi teknik jembatan.

 

Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki penanggung jawab subklasifikasi (PJSK) yang relevan dengan pekerjaan yang ditenderkan.

 

Dugaan Persekongkolan

 

Rangkaian temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa CV Dua Putra tidak memenuhi syarat kualifikasi, baik secara administrasi maupun teknis, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang tender.

 

Situasi ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak panitia pemilihan (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan perusahaan pemenang. Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

 

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

 

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, terutama apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proses pengadaan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun CV Dua Putra terkait temuan tersebut. (**)