Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Polda Lampungberhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pedagang ayam geprek sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Christian Agung (DCA). Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku dipicu persoalan utang koperasi sebesar Rp1 juta.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, pelaku berinisial Fajar Jaya Putra (FJP) nekat menghabisi nyawa korban setelah mendatangi tempat usaha ayam geprek milik korban untuk menagih utang.
“Tersangka datang ke tempat usaha korban kemudian melakukan penagihan terhadap utang korban sebesar Rp1 juta,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers.
Menurutnya, korban belum membayar utang tersebut sehingga memicu perselisihan antara keduanya.
“Pelaku menagih utang kepada korban karena tidak dibayar kepada tersangka,” lanjutnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Khair Bras atau kawasan Jembatan Item, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Saat itu, pelaku mendatangi lokasi usaha ayam geprek milik korban. Pertemuan yang awalnya untuk penagihan utang berubah menjadi cekcok mulut hingga situasi memanas.
Polisi menyebut pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah korban. “Korban terjatuh setelah ditembak oleh tersangka dan korban meninggal dunia,” kata Indra.
Korban diketahui merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang juga memiliki usaha sampingan berjualan ayam geprek. Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku diduga menjalankan praktik simpan pinjam ilegal kepada masyarakat.
“Motifnya, pelaku memiliki usaha simpan pinjam ilegal dan meminjamkan uang kepada masyarakat, kemudian melakukan penagihan” jelas Indra.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang kayu cokelat yang diduga digunakan saat penembakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 459 UU No 1 tahun 2023, pasal 458 UU No 1 tahun 2023, pasal 306 UU No 1 tahun 2023 tentang penggunaan senjata api ilegal.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta tambahan ancaman hingga 15 tahun terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.(*)