lisensi

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-25T13:31:04Z
Anggaran Dinas Kesehatan Lampung Utara 2025 Diduga bermasalahHukum

Anggaran 25 Milyar di Dinkes Lampung Utara Diduga Bermasalah, Kadiskes Terkesan 'Buang Badan'

Advertisement

 


Lampura (Pikiran Lampung) –Dugaan kebocoran anggaran terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara, anggaran fantastis yang pengunaannya untuk menjamin kesehatan masyarakat, justri disinyalir diamputasi oleh oknum tertetu


 Pertanyaan publik soal ke mana larinya anggaran swakelola Rp25 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara TA 2025 belum terjawab. Kepala Dinas Kesehatan, Maya Manan, justru terkesan 'buang badan'. Dan  mengarahkan wartawan untuk menemui bawahannya.


"Silakan temuin Sekdin, saya lagi Zoom meeting," jawab Maya Manan singkat saat dihubungi, Kamis 25 Juni 2026.


Data yang diterima redaksi menyebutkan, anggaran Rp25 miliar itu dipecah ke dalam 105 paket penyedia. Sejumlah pos belanja menyedot dana besar, mulai dari belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, jasa administrasi, jasa operator komputer, hingga pengelolaan keuangan.


Besarnya nilai anggaran mendorong sejumlah pihak meminta audit menyeluruh. Tujuannya, memastikan 105 paket pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dokumen pertanggung jawaban lengkap, dan anggaran memberi manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.


Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura, Eva Karmila Sari, juga belum bisa memberi penjelasan rinci.


"Saya nggak tahu kalau anggaran 2025. Saya baru menjabat sejak 2026. Nanti saya tanya dengan Bu Kadis dulu," kata Eva di ruang kerjanya, Kamis 25 Juni 2026.


Eva meminta awak media bersabar. Ia berjanji akan menyampaikan hasil komunikasinya dengan Kepala Dinas kepada rekan-rekan media.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Dengan demikian, dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan oleh pihak berwenang.


Desakan publik pun menguat. Masyarakat berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun Aparat Penegak Hukum segera menelaah penggunaan anggaran swakelola Rp25 miliar itu apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap klarifikasi akan dimuat utuh dan proporsional pada pemberitaan selanjutnya.(tim)