Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung)-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur ( lamtim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (23-06-2026).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah penyidik terlihat membawa beberapa boks berisi dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Ya, kami delapan orang dari Kejari melakukan penggeledahan di kantor Dinas DLH Lampung Timur dalam perkara jalan rabat beton,” kata Julang usai penggeledahan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut Julang, penggeledahan dilakukan oleh beberapa tim yang dibagi untuk menyesuaikan kebutuhan penyidikan dan tugas lainnya yang sedang ditangani Kejari Lampung Timur.
“Beberapa tim, karena tim kami juga memiliki pekerjaan lain, sehingga dilakukan pembagian tugas dan waktu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Julang belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.
“Sejauh ini belum. Tunggu dulu, biarkan kami bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Muhidin, perangkat Desa Sukadana Ilir yang turut menyaksikan proses penggeledahan, membenarkan adanya pengambilan sejumlah dokumen oleh tim penyidik.
“Iya, kami diminta menjadi saksi pengambilan berkas-berkas oleh kejaksaan,” ujarnya singkat.
Kejari Lampung Timur Joko Saptono memastikan proses penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkomitmen mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. (Fauzi)

