lisensi

Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-05T11:50:47Z
Kadisdik Lampung Thomas AmiricoPendidikanSMA Siger

Disdikbud Lampung Ambil Alih Penanganan Siswa SMA Siger, Siapkan Enam Sekolah Tujuan

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung hampir menuntaskan proses pemindahan siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung ke sejumlah sekolah swasta yang telah ditunjuk. Langkah ini dilakukan setelah yayasan pengelola sekolah menyerahkan penanganan siswa kepada Pemerintah Provinsi Lampung karena belum mampu memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan.


Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan penyelamatan hak pendidikan para siswa menjadi prioritas utama agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa terganggu persoalan administrasi maupun legalitas sekolah.


Menurut Thomas, Disdikbud telah menginstruksikan pihak SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 sejak 13 Mei 2026 untuk menghentikan penerimaan peserta didik baru serta melakukan pemindahan siswa ke sekolah lain. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kebijakan tersebut tidak dijalankan oleh pihak yayasan.


"Kami meminta SMA Siger melakukan pemindahan siswa dan tidak menerima peserta didik baru. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, hal tersebut belum dilaksanakan," ujar Thomas, Jumat (5/6/2026).


Ia menjelaskan, hingga saat ini yayasan belum dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin operasional sekolah. Persyaratan tersebut mencakup kepemilikan aset, ketersediaan sarana dan prasarana, serta pemenuhan ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.


Karena berbagai persyaratan tersebut belum terpenuhi, Disdikbud belum dapat menerbitkan izin operasional bagi kedua sekolah tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Thomas, telah berulang kali memanggil pihak yayasan dan menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian, namun solusi yang diberikan belum dapat dipenuhi oleh pengelola sekolah.


Sebagai tindak lanjut, pada 28 Mei 2026 Yayasan Siger secara resmi menyerahkan proses penanganan dan pemindahan siswa kepada Disdikbud Provinsi Lampung. Penyerahan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.


"Secara resmi mereka menyerahkan penanganan siswa SMA Siger kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menyelamatkan siswa-siswa yang ada," jelasnya.


Untuk mengakomodasi para siswa, Disdikbud Lampung telah menyiapkan enam sekolah swasta sebagai lokasi pemindahan, yakni SMA Arjuna, SMA Bina Mulya, SMA Asafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya. Penempatan siswa dilakukan dengan mempertimbangkan domisili masing-masing agar memudahkan akses menuju sekolah baru.


Thomas mengatakan proses pemindahan dilakukan melalui komunikasi intensif dengan orang tua dan siswa. Hasilnya, mayoritas siswa dan wali murid menerima pilihan sekolah yang telah disiapkan pemerintah.


"Alhamdulillah mereka bisa menerima dan merasa nyaman dengan pilihan sekolah tujuan. Proses pemindahan resmi dilakukan sehingga para siswa dapat segera mengikuti kegiatan belajar di sekolah baru," katanya.


Disdikbud Lampung juga menegaskan bahwa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 tidak diperbolehkan beroperasi maupun menerima peserta didik baru hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah dapat dipenuhi dan izin operasional diterbitkan.


Berdasarkan data terbaru, dari total 102 siswa yang terdaftar di kedua sekolah tersebut, sebanyak 73 siswa telah menyelesaikan proses pemindahan. Sementara sisanya masih menjalani tahapan administrasi dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.(madi)