lisensi

Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-30T13:05:34Z
DaerahDPRD Kabupaten Tanggamus

DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda, Banggar Tekankan Evaluasi OPD dan Perbaikan Tata Kelola

Advertisement



Tanggamus (Pikiran Lampung) – DPRD Kabupaten Tanggamus resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (29/6/2026). Persetujuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 sekaligus penetapan arah kebijakan regulasi daerah ke depan.


Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati, Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Edy Yalismi, menyampaikan hasil pembahasan LKPJ yang sebelumnya dilakukan melalui rapat kerja bersama seluruh OPD pada 23–25 Juni 2026.


Banggar mencatat realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 95 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah juga dinilai berjalan sesuai perencanaan, disertai realisasi pembiayaan daerah yang mencapai 100 persen.



Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Di antaranya peningkatan pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, penguatan fungsi pengawasan Inspektorat, hingga peningkatan efektivitas belanja daerah.


Banggar juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap OPD yang dinilai belum optimal, termasuk usulan penggabungan perangkat daerah yang beban belanja pegawainya lebih besar dibandingkan anggaran program dan kegiatan. Selain itu, DPRD meminta dilakukan evaluasi terhadap sejumlah pimpinan OPD maupun kepala UPT kesehatan yang berulang kali tidak menghadiri pembahasan bersama legislatif.


Selain laporan Banggar, Panitia Khusus (Pansus) DPRD turut menyampaikan hasil pembahasan dua Ranperda sebelum akhirnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.


Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengapresiasi kerja sama DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan yang diberikan legislatif menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.


Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.



Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta efektivitas pembangunan daerah.


Dalam kesempatan yang sama, Bupati turut menyampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat sembilan usulan Ranperda dari pihak eksekutif dan lima usulan dari DPRD. Selanjutnya, tiga Ranperda yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Ady)