lisensi

Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-03T15:32:29Z
Dugaan Kergia Negara akibat MBGHukum

Dugaan Penyimpangan Proyek MBG Mencuat, Kerugian Negara Ditaksir Capai 4 Triliun

Advertisement



JAKARTA (Pikiran Lampung)- Banyak dugaan penyimpangan yang timbul ke permukaan setelah Kantor Badan Gizi nasional (BGN) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Dimana, salah satunya dugaan jual titik dapur MBG dan juga kerugian negara yang di atas angka Rp4 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026).

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait praktik jual beli titik lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tahanan.

 

Mereka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

 

Langkah hukum tersebut merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum proses penahanan berlangsung, para pejabat tersebut diketahui telah dicopot dari jabatannya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

 

Namun di balik pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan proyek yang nilainya sangat besar.

 

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG salah satu fokus utama penyidikan adalah dugaan praktik jual beli titik dapur MBG. Dalam skema program tersebut, titik dapur menjadi pusat distribusi makanan bergizi bagi siswa dan kelompok sasaran lainnya.

 

Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan dan perdagangan lokasi dapur yang seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan pelayanan masyarakat. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu efektivitas distribusi makanan bergizi. Hal ini seperti diberitakan jaringan berita jmsinewsnetwork-faktapers.id.

 

Selain itu, penyidik juga menelusuri berbagai proyek pengadaan yang dinilai memiliki potensi penyimpangan.

 

1. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 5.000 SPPG Nilai proyek mencapai Rp665 miliar. Pengadaan diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kompetisi penyedia.

 

2. Sistem Informasi Gizi Nasional Proyek senilai Rp600 miliar ini juga disebut menggunakan metode penunjukan langsung. Nilainya yang besar membuat penyidik menelusuri apakah proses pengadaan telah sesuai aturan.

 

3. Pengadaan Motor Listrik 21.801 Unit Nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan dugaan keterlibatan pemasok tunggal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha dan efisiensi harga.

 

4. Tablet dan Perangkat Teknologi Informasi Pengadaan perangkat digital bernilai Rp830 miliar juga masuk dalam daftar yang ditelusuri penyidik. Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan kini tengah dievaluasi aspek kewajaran harga serta kebutuhan riil program.

 

5. Pakaian dan Kaos Kaki Proyek senilai Rp622 miliar ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola yang melibatkan institusi pendidikan. Penyidik mendalami kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan pengadaan pemerintah.

 

6. Sertifikasi Halal Anggaran sebesar Rp141 miliar menjadi sorotan karena diduga terjadi pemecahan paket pekerjaan. Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

7. Jasa Akomodasi Sosialisasi Nilai kontrak mencapai Rp18,2 miliar dan disebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

 

8. Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Gizi Proyek bernilai Rp10 miliar ini juga diduga dilakukan tanpa proses tender terbuka.

 

9. Jasa Event Organizer (EO) Terdapat 31 paket pekerjaan yang dilaksanakan tanpa tender kompetitif. Nilai keseluruhannya belum dirinci, namun menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

 

10. Pengelolaan Opini Publik Anggaran sebesar Rp800 juta menggunakan mekanisme e-purchasing dan kini turut diperiksa terkait urgensi serta efektivitas penggunaannya.

 

Kerugian Negara

 

Jika seluruh dugaan penyimpangan tersebut terbukti, total nilai proyek yang terindikasi bermasalah diperkirakan melampaui Rp4 triliun.

 

Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang berkaitan dengan program sosial pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

 

Penyidikan Terus Berlangsung

 

Penyidik membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek tersebut.

 

Publik kini menantikan hasil pengusutan secara menyeluruh, mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.

 

Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia.(**)