Advertisement
JAKARTA (Pikiran Lampung)- Banyak dugaan penyimpangan yang timbul ke permukaan setelah Kantor Badan Gizi nasional (BGN) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dimana, salah satunya dugaan jual titik dapur MBG dan juga
kerugian negara yang di atas angka Rp4 triliun. Sungguh angka yang sangat
fantastis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala
Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN,
Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi
kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis (MBG), khususnya terkait praktik jual beli titik lokasi dapur atau
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum akhirnya ditetapkan
sebagai tahanan.
Mereka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan
mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Langkah hukum tersebut merupakan kelanjutan dari
penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan
Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum proses penahanan berlangsung, para
pejabat tersebut diketahui telah dicopot dari jabatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan
Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu
program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak
Indonesia.
Namun di balik pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan
penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan proyek
yang nilainya sangat besar.
Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG salah satu fokus utama
penyidikan adalah dugaan praktik jual beli titik dapur MBG. Dalam skema program
tersebut, titik dapur menjadi pusat distribusi makanan bergizi bagi siswa dan
kelompok sasaran lainnya.
Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan dan perdagangan
lokasi dapur yang seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan pelayanan
masyarakat. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian
negara sekaligus mengganggu efektivitas distribusi makanan bergizi. Hal ini
seperti diberitakan jaringan berita jmsinewsnetwork-faktapers.id.
Selain itu, penyidik juga menelusuri berbagai proyek
pengadaan yang dinilai memiliki potensi penyimpangan.
1. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
5.000 SPPG Nilai proyek mencapai Rp665 miliar. Pengadaan diduga dilakukan
melalui mekanisme penunjukan langsung sehingga memunculkan pertanyaan terkait
transparansi dan kompetisi penyedia.
2. Sistem Informasi Gizi Nasional Proyek senilai Rp600
miliar ini juga disebut menggunakan metode penunjukan langsung. Nilainya yang
besar membuat penyidik menelusuri apakah proses pengadaan telah sesuai aturan.
3. Pengadaan Motor Listrik 21.801 Unit Nilai anggaran
mencapai Rp1,2 triliun. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan dugaan
keterlibatan pemasok tunggal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan
persaingan usaha dan efisiensi harga.
4. Tablet dan Perangkat Teknologi Informasi Pengadaan
perangkat digital bernilai Rp830 miliar juga masuk dalam daftar yang ditelusuri
penyidik. Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan kini tengah
dievaluasi aspek kewajaran harga serta kebutuhan riil program.
5. Pakaian dan Kaos Kaki Proyek senilai Rp622 miliar ini
dilaksanakan melalui mekanisme swakelola yang melibatkan institusi pendidikan.
Penyidik mendalami kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan pengadaan
pemerintah.
6. Sertifikasi Halal Anggaran sebesar Rp141 miliar menjadi
sorotan karena diduga terjadi pemecahan paket pekerjaan. Dugaan tersebut
sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
7. Jasa Akomodasi Sosialisasi Nilai kontrak mencapai
Rp18,2 miliar dan disebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
8. Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Gizi Proyek bernilai
Rp10 miliar ini juga diduga dilakukan tanpa proses tender terbuka.
9. Jasa Event Organizer (EO) Terdapat 31 paket pekerjaan
yang dilaksanakan tanpa tender kompetitif. Nilai keseluruhannya belum dirinci,
namun menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
10. Pengelolaan Opini Publik Anggaran sebesar Rp800 juta
menggunakan mekanisme e-purchasing dan kini turut diperiksa terkait urgensi
serta efektivitas penggunaannya.
Kerugian Negara
Jika seluruh dugaan penyimpangan tersebut terbukti, total
nilai proyek yang terindikasi bermasalah diperkirakan melampaui Rp4 triliun.
Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu
kasus dugaan korupsi terbesar yang berkaitan dengan program sosial pemerintah
dalam beberapa tahun terakhir.
Penyidikan Terus Berlangsung
Penyidik membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain
yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan terkait
proyek-proyek tersebut.
Publik kini menantikan hasil pengusutan secara menyeluruh,
mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran negara yang seharusnya
diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola Program
Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan
kualitas kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia.(**)