Advertisement
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief saat menyampaikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, status ketiganya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengelolaan program, penunjukan mitra, hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan saat diperkenalkan kepada publik dalam konferensi pers Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung belum merinci secara lengkap besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus itu.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti tambahan.
"Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tegas Syarief.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri berbagai aspek tata kelola Program Makan Bergizi Gratis guna memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap secara menyeluruh.(*)