Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Selatan. Selain Edison, tiga orang lainnya yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Senin (8/6/2026) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara dan ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
KPK menduga perkara yang menjerat Edison berkaitan dengan praktik suap dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima para tersangka.
Budi menjelaskan bahwa dugaan penerimaan yang melibatkan Edison terkait dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya pada sektor pendidikan dan kebudayaan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas tiga tersangka lainnya maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (8/6/2026), KPK mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengadaan proyek.
KPK dijadwalkan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, identitas para tersangka, serta barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers resmi pada Selasa sore.(*)