lisensi

Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-28T08:41:53Z
Dugaan Korupsi di Pemkab Lampung UtaraHukum

Lampung Utara "Darurat Korupsi", Tiga Kasus Anggaran Mencuat, Bupati dan Sekdakab Bungkam

Advertisement



Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Rentetan dugaan penyimpangan anggaran yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir membuat tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Mulai dari dugaan kegiatan pembenihan ikan fiktif, penggunaan anggaran swakelola Dinas Kesehatan senilai Rp25 miliar, hingga belanja Sekretariat Daerah (Setdakab) sebesar Rp37 miliar yang dinilai janggal, memunculkan persepsi publik bahwa Lampung Utara tengah menghadapi kondisi darurat dugaan korupsi.


Di tengah derasnya sorotan tersebut, belum terlihat adanya penjelasan resmi dari pimpinan daerah. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lampung Utara maupun Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) belum memberikan keterangan kepada publik terkait berbagai dugaan yang mencuat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).


Kasus terbaru berasal dari Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara. Program sarana pembudidayaan ikan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp240.235.000 diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.


Hasil pantauan di Gudang Benih Ikan milik Pemkab di Kecamatan Tanjung Raja dan Abung Semuli menunjukkan kondisi memprihatinkan. Bangunan dalam keadaan kosong, ruang penyimpanan pakan maupun peralatan tidak berisi, sementara belasan kolam pembenihan tampak kering, retak-retak, dan dipenuhi rumput liar.


Seorang warga sekitar mengaku sudah lebih dari setahun tidak melihat aktivitas pembenihan ikan di lokasi tersebut.


Padahal, berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh redaksi, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembenihan, antara lain 1.750 ekor calon induk ikan nila, 2,3 ton pakan, mesin pompa, hand traktor, blower, bak karantina, hingga berbagai sarana pendukung lainnya.


Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, aset-aset tersebut tidak ditemukan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan yang dibiayai APBD 2025 tersebut tidak berjalan sebagaimana direncanakan.


Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan tidak berada di kantor. Seorang pegawai menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan aset maupun pelaksanaan program tersebut.


Sorotan serupa juga mengarah ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. Penggunaan anggaran swakelola sekitar Rp25 miliar Tahun Anggaran 2025 dipertanyakan publik karena tersebar dalam 105 paket kegiatan.


Data yang dihimpun redaksi menunjukkan anggaran tersebut digunakan untuk berbagai pos belanja, seperti perjalanan dinas, honorarium narasumber, jasa administrasi, jasa operator komputer, hingga pengelolaan keuangan.


Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Maya Manan meminta wartawan berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas karena sedang mengikuti rapat daring.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Eva Karmila Sari menyatakan dirinya belum mengetahui detail penggunaan anggaran tahun 2025 karena baru menjabat pada 2026. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.


Selain dua OPD tersebut, perhatian publik juga tertuju pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan data yang dihimpun, Setdakab mengelola anggaran sekitar Rp37 miliar yang terbagi dalam 598 paket pengadaan barang dan jasa sepanjang Tahun Anggaran 2025.


Besarnya jumlah paket memunculkan dugaan adanya pemecahan paket pengadaan yang berpotensi menghindari mekanisme tender. Seorang sumber internal menyebut sejumlah belanja seperti alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, sewa kendaraan, videotron, pendingin ruangan hingga fasilitas rumah dinas memiliki nilai yang dinilai tidak wajar.


Pengamat kebijakan publik Fadri Eka Saputra menilai setiap penggunaan APBD harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pengadaan fiktif, penggelembungan harga, atau pengondisian proyek, maka hal tersebut dapat mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.


Mencuatnya tiga persoalan anggaran dalam waktu hampir bersamaan memunculkan desakan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh terhadap penggunaan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam ketiga perkara tersebut. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme audit dan proses hukum yang berlaku.


Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini ditayangkan, Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten, serta sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi.


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pikiran Lampung membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab, yang akan dimuat secara utuh dan proporsional.(tim)