lisensi

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-26T14:29:27Z
HukumPolsek Natar

Manfaatkan Korban yang Tertidur di Teras Masjid, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Advertisement


LAMPUNG SELATAN (Pikiran Lampung)– Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Natar membuahkan hasil. Seorang pria berinisial E.M. (43), warga Desa Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan setelah terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di teras Masjid Roudatul Jannah, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Edi Siswanto, yang sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Metro, memilih beristirahat di teras masjid setelah tidak mendapatkan bus tujuan Metro. Sebelum beristirahat, korban terlebih dahulu meminta izin kepada marbot masjid.


Saat terbangun pada pagi hari, korban mendapati tas miliknya yang berada di samping kepala telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam Vivo Y28, dompet, kartu identitas, kartu BPJS, kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting lainnya.


Korban kemudian berupaya mencari barang miliknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Bersama pengurus masjid, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp2,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra, S.H., M.H. bersama IPDA Adek Suci Pebrianto, S.H., M.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pelacakan terhadap barang bukti.


Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial E.M. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tulang Bawang tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, dompet warna cokelat, kotak telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung alat bukti dan rekaman CCTV.

"Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di teras Masjid Roudatul Jannah, Desa Hajimena. Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga keesokan harinya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tulang Bawang."


Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berusia 43 tahun yang diduga memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur.

"Terduga pelaku berinisial E.M., berusia 43 tahun, warga Kabupaten Tulang Bawang. Modus yang dilakukan yakni memanfaatkan kondisi korban yang sedang beristirahat di teras masjid, kemudian mengambil tas berisi telepon genggam, dompet, kartu identitas, dan barang berharga lainnya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut."

AKP Setio Budi Howo juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi, termasuk ketika berada di tempat ibadah maupun fasilitas umum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti."


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(*)