lisensi

Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-10T13:36:05Z
Pemprov LampungSarasehan Jilid II “Pajak Digali Pajak Dikepul Lalu?”

Pemprov Lampung Genjot PAD Lewat Diskon Pajak dan Reward untuk Wajib Pajak Taat

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung terus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor melalui berbagai program insentif yang menyasar wajib pajak, baik yang menunggak maupun yang selama ini disiplin memenuhi kewajibannya.


Upaya tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Jilid II yang diselenggarakan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung, yakni SMSI, JMSI, dan AMSI, di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).


Dalam sarasehan bertema “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?” itu, Saipul memaparkan sejumlah strategi yang ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).



Menurutnya, Pemprov Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan antara satu hingga lima tahun. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan yang selama ini belum dibayarkan.


“Program ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah agar masyarakat yang memiliki tunggakan dapat kembali aktif membayar pajak tanpa terbebani akumulasi denda yang besar,” ujar Saipul.


Selain memberikan keringanan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen.


Sementara itu, diskon 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara berturut-turut selama empat tahun. Bahkan, potongan mencapai 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia di atas 10 tahun yang tidak pernah menunggak pajak selama empat tahun berturut-turut.



Adapun insentif tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia lebih dari 15 tahun yang tetap konsisten membayar pajak tepat waktu selama empat tahun tanpa tunggakan.


Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan maupun mutasi kendaraan dalam wilayah Lampung. Untuk kendaraan roda empat diberikan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen.


Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.


“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah,” kata Saipul.


Ia mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2026 realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung telah mencapai lebih dari 54 persen dari target APBD yang ditetapkan.


“Harapannya, dengan adanya diskon dan reward bagi wajib pajak yang taat, masyarakat semakin termotivasi membayar pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga validitas data kendaraan melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


Menurutnya, setiap pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali agar data kendaraan tetap tercatat dan sah dalam sistem kepolisian.


“Ketika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama lima tahun, maka keabsahan surat kendaraan akan hilang dari database kepolisian,” tegas Kompol Juli.


Ia menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan masih perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, sejumlah negara maju bahkan telah menerapkan aturan yang lebih ketat terkait usia kendaraan yang boleh beroperasi di jalan.


“Di beberapa negara ada batas usia kendaraan. Sementara di Indonesia, kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun masih banyak yang beroperasi,” pungkasnya.(salsabila)