lisensi

Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-10T06:26:33Z
DaerahHukum

Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Lampung Timur Tangkap Lima Pelaku dalam Satu Malam

Advertisement

 ‎


Lampung Timur (Pikiran Lampung) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada pukul 22.00 WIB ketika petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Desa Karya Tani. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.


Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga tengah melakukan penyalahgunaan narkotika.


Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial AR (34), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, MA (25), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, BA (24), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, serta ME (21), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.


Dari tangan keempat terduga pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening yang berisi dua setengah butir pil berwarna abu-abu berbentuk Hello Kitty yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.


Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana yang berat.


Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.( Fauzi)