lisensi

Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-30T10:32:08Z
Hukum Polres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Buru Bandar Utama Jaringan Ekstasi Usai Amankan Ribuan Pil Narkotika di Tol Trans Sumatera

Advertisement



Lampung Tengah (Pikiran Lampung) – Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi di ruas Tol Trans Sumatera, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah kini terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut hingga ke aktor utamanya.


Wakapolres Lampung Tengah Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (29/6/2026).


Dalam keterangannya, Kompol Heru menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan para kurir, tetapi juga mengejar pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.


“Kami masih memburu yang diduga sebagai bandar utama sekaligus pemesan paket narkotika tersebut, yaitu saudara AS,” ujar Kompol Heru didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas AKP Yakub Samsudin.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pria berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, AS telah resmi diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Proses pengejaran secara intensif masih terus dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lampung Tengah,” tegasnya.


Pengejaran terhadap AS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, di mana polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan butir pil ekstasi serta paket sabu yang diduga merupakan barang pesanan yang akan diserahkan kepada AS.


Kompol Heru mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” katanya.


Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika, Polres Lampung Tengah juga menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku yang telah diamankan.

“Terhadap para pelaku diterapkan pasal berlapis guna penegakan hukum yang maksimal serta memberikan efek jera,” ujar Kompol Heru.


Untuk AS, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku yang terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah melebihi ketentuan.

“Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkas Wakapolres.(joe)