Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) – Upaya Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam mengawasi jalur yang diduga kerap digunakan sebagai lintasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dengan membawa sabu seberat 51,73 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu tengah melaksanakan patroli dan pemantauan di ruas jalan yang masuk dalam pemetaan sebagai salah satu jalur rawan peredaran narkotika di wilayah Lampung.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.
"Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu amplop yang berisi sabu dengan berat bruto 51,73 gram. Barang bukti itu langsung kami amankan bersama kedua pelaku," kata Laksono, Selasa (2/6/2026).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Laksono, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan jajaran Satresnarkoba di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi narkoba.
Ia menjelaskan, Jalan Raya Sukoharjo selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan karena diduga sering dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika dari berbagai daerah di Provinsi Lampung.
"Jalur ini memang menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Karena itu anggota rutin melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah maupun mengungkap peredaran narkotika," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran kedua tersangka serta menelusuri asal-usul sabu yang mereka bawa. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat. Kami akan terus telusuri sampai ke pemasok maupun jaringan di atasnya," tegas Laksono.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dan AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.(alung)