lisensi

Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T13:00:53Z
Hukum

Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Ekstasi Di Dermaga Rawajitu Selatan

Advertisement



Tulang Bawang (Pikiran Lampung)– Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (37) , warga Kecamatan Penawar Aji, atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.



Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K, M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tuoang Bawang Iptu Jhon Apriwansyah, S.H,  mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat berada di area dermaga speedboat, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, pada Kamis (04/06/2026) sore.



“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi dermaga tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Rawajitu Selatan dipimpin oleh Aiptu Aditya Priyadi, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar KasatNarkoba



Setibanya di TKP sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dermaga. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi satu plastik bening berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna orange dengan berat bruto 1,90 gram.



Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



“Kami tidak akan berhenti di sini. Saat ini tim tengah melakukan pengembangan lebih dalam untuk mengungkap jaringan atau sindikat pemasok narkotika tersebut. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba dengan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Iptu Jhon Apriwansyah (dayat)



Polres Tulang Bawang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud nyata perlindungan Polri terhadap generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika.