Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung)– Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi atau halaman parkir Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, berhasil diamankan petugas pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Amyril Randika (28), warga Kotabumi, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi saat melaksanakan jaga malam bersama rekannya.
Saat itu korban bersama dua rekannya sempat meninggalkan lokasi menuju sebuah rumah kos di Jalan Garuda. Setelah tertidur hingga siang hari, korban menyadari kunci sepeda motornya telah hilang. Ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS yang merupakan milik korban.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," tambah IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (bams)