lisensi

Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-05T04:38:08Z
HukumPolresta Bandar Lampung

Tetapkan Dua Orang Tersangka, Polresta Bandar Lampung Pastikan Proses Hukum Kasus Minyakita Terus Berlanjut

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Bandar Lampung tetap berlanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.


"Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (5/6/2026).


Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Mei 2026.


Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), polisi menggerebek sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.


Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.


"Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar," ujar Gigih.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus Minyakita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.


Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Gigih.


CV Anugerah Langkah Sejahtera sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako. Polisi menduga para tersangka melakukan penyimpanan dan perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.


Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(bila)