lisensi

Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-20T23:07:00Z
Aliansi Tunas LampungTemuan BPK RI di RSUD Abdul Moeloek

Proyek Pembangunan dan Pengadaan di RSUDAM Terindikasi Bermasalah, Ada Dugaan Kerugian Daerah

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Aliansi Tunas Lampung (ATL) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pengelolaan anggaran di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025. Melalui pembinanya, Yusantri, ATL mendesak agar seluruh temuan tersebut segera ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


Yusantri menilai hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti sebatas menjadi dokumen administrasi, tetapi harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.


"Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera dijalankan. Jika terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara profesional dan transparan," ujar Yusantri, Senin (20/7/2026).


Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelesaian seluruh temuan tersebut, termasuk proses pengembalian kelebihan pembayaran maupun pelunasan denda keterlambatan pekerjaan yang masih belum diselesaikan.


Pernyataan itu disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 Nomor 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.


Berdasarkan laporan tersebut, sebagaimana dilansir dari inilampung.com, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan di RSUDAM.


Temuan pertama berkaitan dengan paket pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung penambahan daya listrik senilai Rp11,93 miliar yang dikerjakan PT GHPP. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan uji petik lapangan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp625.773.891,29 sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp625.773.891,20.


Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada empat paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, yakni pembangunan power house dan gardu hubung, pembangunan gedung forensik, perluasan gedung CSSD menjadi dua lantai, serta lanjutan pembangunan gedung instalasi gizi tahap II.


Dari empat proyek tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp308.742.047,56.


Dalam laporan BPK disebutkan sebagian dana telah dikembalikan melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maupun rekening kas BLUD RSUDAM. Namun masih terdapat nilai sebesar Rp179.666.225,66 yang hingga pemeriksaan berakhir belum dipertanggungjawabkan.


Temuan berikutnya menyangkut keterlambatan penyelesaian pembangunan gedung forensik yang mengakibatkan denda sebesar Rp752.368.632,99. Dari jumlah tersebut baru disetorkan Rp352.368.632,99, sehingga masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp400 juta.


Secara keseluruhan, sebagaimana diberitakan inilampung.com berdasarkan LHP BPK, nilai kelebihan pembayaran dan kekurangan penyetoran yang masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp1.305.440.116,86.


Menanggapi hal tersebut, Yusantri menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.


"Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu kejelasan apakah seluruh kerugian atau potensi kerugian daerah sudah dipulihkan dan siapa yang bertanggung jawab apabila memang terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya.


Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sistem pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD Abdul Moeloek terkait tindak lanjut atas temuan-temuan BPK tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari RSUDAM maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan pemeriksaan tersebut.(red)