lisensi

Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-15T09:16:34Z
KriminalPolresta Bandar Lampung

Buron Dua Bulan, Pelaku Penusukan Yang Viral di Bawah Fly Over Pasar Tugu Berhasil Ditangkap

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pelarian pelaku penusukan brutal terhadap seorang pengendara sepeda motor di bawah Fly Over Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan buron, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku berinisial TSMJ (23).


Pelaku diamankan saat berada di kawasan Stadion Pahoman, Bandar Lampung, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Saat ditangkap, TSMJ tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Jatanras setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Stadion Pahoman. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Gigih, Rabu (15/7/2026).


Peristiwa penusukan itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di bawah Fly Over Pasar Tugu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.


Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dengan melawan arus hingga hampir bertabrakan dengan korban. Korban yang kesal kemudian menegur pelaku sehingga terjadi adu mulut.


Pertengkaran tersebut kemudian berujung aksi kekerasan. Pelaku menghentikan sepeda motornya, lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dari dalam tas selempang yang dibawanya.


"Pelaku kemudian menusukkan senjata tajam tersebut secara berulang ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka pada tangan kiri, dada, kepala, hidung, dan alis mata kiri. Korban mengalami pendarahan dan langsung mendapatkan perawatan medis," jelasnya.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif.


Kompol Gigih menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.


Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(salsabila)