Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Jajaran Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dari sebuah gudang di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Pelaku yang sempat buron hampir satu tahun akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.
Pelaku berinisial M.A.F. (21), warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya usai lama berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Pelaku berinisial M.A.F. (21), warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil kami tangkap pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya setelah hampir satu tahun menjadi target penyelidikan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas," ujar IPTU Sulyadi.
Kasus tersebut bermula pada 22 Juli 2025. Saat itu, pelaku diduga membobol gudang penyimpanan gas LPG 3 kilogram di Desa Hara Banjarmanis dengan cara merusak jendela bagian belakang bangunan.
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, pelaku membawa kabur sebanyak 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang tersimpan di ruang penyimpanan bagian depan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.325.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Kalianda.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan intensif. Namun, selama proses pencarian, pelaku diketahui terus berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.
Perkembangan baru diperoleh setelah Kanit Reskrim Polsek Kalianda, AIPTU Zairul Fikri, menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Hara Banjarmanis. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Kalianda yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
Petugas yang bergerak bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, M.A.F. mengakui perbuatannya.
"Modus pelaku dilakukan dengan merusak jendela bagian belakang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil sebanyak 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di ruang penyimpanan depan. Dari hasil penyelidikan, kami juga berhasil mengamankan empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti," kata IPTU Sulyadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas IPTU Sulyadi.(mario)