lisensi

Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-05T13:59:17Z
Hukum

Cekcok Soal Undangan, Pria Di Lamtim yang Tembak Tetangganya Hingga Tewas Diamankan Polisi

Advertisement

 


Lamtim (Pikiran Lampung)-Seorang pelaku berinisial AR (36) tahun yang melakukan penembakan tetangganya hingga tewas  di Desa Negri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur berhasil diamankan ke Polres Lamtim, Sabtu (04/07/2026). 


Saat ini, AR pelaku penembakan berhasil diamankan ke Polres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang menembak tetangganya hingga tewas bersimbah darah. 


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, peristiwa tragis  terjadi pada Kamis kemarin sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur. 


Kejadianya bermula saat korban berada di rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara yang akan digelar di kediaman pelaku. Saat proses persiapan berlangsung, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut yang dipicu persoalan mengenai pembagian undangan, "Kata Iptu Iksir.


Awalnya perselisihan yang semula hanya berupa adu mulut kemudian memuncak hingga pelaku emosi dan nekat mengambil senjata api rakitan jenis revolver miliknya. Dalam kondisi emosi pelaku menembakkan kearah kepala korban. 


Akibat tembakan pelaku, korban langsung terjatuh di lantai ruang samping rumah milik pelaku dengan mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, "Ungkapnya..


Sekanjutnya korban segera dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan Visum et Repertum. Jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani proses autopsi sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.


Usai menembak, pelaku memilih menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lampung Timur beserta barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan untuk menembak korbanya, "Terangnya. 


Petugas kemudian mengamankan pelakunya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah para saksi. 


Atas perbuatannya, pelaku inisial AR dijerat dengan Pasal 458 Undang - Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, "Tegasnya


Namun versi lain menyebutkan, seorang pria bernama Pendi meninggal dunia setelah ditembak oleh tetangganya di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dugaan sementara, insiden tersebut dipicu perselisihan mengenai pembagian undangan acara hajatan.Kekerasan & Penyiksaan

 

Korban mengalami luka tembak di bagian kepala yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong. Pelaku yang diketahui bernama Andi Rustam diduga menggunakan senjata api rakitan saat melakukan penembakan.

 

Informasi dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa awal mula konflik terjadi ketika pelaku meminta korban membagikan undangan hajatan ke desa tetangga. Namun, korban disebut menyerahkan tugas tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pelaku.(tim)