lisensi

Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-14T12:03:42Z
Daerah

Diduga Terobos Perlintasan, Mobil Ayla Tertabrak KA Babaranjang, Dua Pelajar Tewas

Advertisement

 


Lampung Utara (Pikiran Lampung)– Dua pelajar tewas setelah mobil Daihatsu Ayla yang mereka tumpangi tertabrak Kereta Api Babaranjang di perlintasan sebidang Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Selain menewaskan dua penumpang, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan pengemudi mobil mengalami luka ringan. Sementara itu, mobil Daihatsu Ayla yang terlibat mengalami kerusakan berat akibat benturan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Saat ini penyelidikan masih berlangsung," ujar Herawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 1310 BID melaju dari arah Negeri Ratu menuju Tulung Buyut. Saat tiba di perlintasan kereta api, pengemudi diduga tetap melintas meski telah mendapat peringatan dari petugas penjaga perlintasan.

Pada saat yang bersamaan, Kereta Api Babaranjang yang melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras mengakibatkan mobil mengalami kerusakan parah.

Dua korban meninggal dunia diketahui berinisial SK (18) dan AF (14), keduanya merupakan pelajar asal Desa Hakanau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara itu, pengemudi mobil berinisial RF (16), yang juga berstatus pelajar, mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada pelipis kanan.

Akibat kecelakaan tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.

Herawati mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan kereta api. Jangan memaksakan diri melintas apabila sudah ada peringatan dari petugas maupun sinyal kereta, karena keselamatan merupakan yang utama," tegasnya.

Hingga kini, Satlantas Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut. (Bams)