Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah.
DNA diamankan penyidik pada Selasa (14/7/2026) siang, setelah memenuhi surat panggilan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang telah diterima polisi sejak Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan proses penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kompol Gigih, Minggu (19/7/2026).
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2024 ketika tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial SR (49). Dalam penawarannya, DNA mengaku tengah mengerjakan proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro dan membutuhkan investor untuk membiayai pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan hanya dalam waktu tujuh hari setelah dana investasi diserahkan.
Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening tersangka sebanyak beberapa kali dalam kurun waktu 1 hingga 19 Agustus 2024. Total uang yang dikirim mencapai Rp49,5 juta.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan sehingga korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang," kata Kompol Gigih.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam lembar bukti transfer dengan total nilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, DNA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)