Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.
Oleh sebab itu, berbagai elemen warga di Bumi Ruwa Jurai meminta ini harus jadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam pekerjaan fisik dan pengadaan barang yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Temuan tersebut mencakup dugaan ketidakhematan anggaran pengadaan generator set (genset) sebesar Rp950,25 juta, serta berbagai persoalan pekerjaan fisik berupa kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan kelebihan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan kegiatan RSUDAM, mulai dari pekerjaan pengadaan jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik hingga pembangunan dan rehabilitasi sejumlah gedung.
Salah satu temuan terbesar berasal dari pekerjaan pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp11,93 miliar yang dikerjakan PT GHPP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, as built drawing, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp625,77 juta.
Persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di lingkungan RSUDAM. Pada pekerjaan konstruksi power house dan gardu hubung pendukung tambah daya listrik yang dikerjakan CV BMP, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp30,8 juta.
Kemudian pada pembangunan gedung forensik yang dikerjakan CV MB dengan nilai pekerjaan sekitar Rp10,84 miliar, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp204,66 juta.
Selain itu, pekerjaan perluasan gedung CSSD menjadi dua lantai yang dikerjakan CV PKS juga ditemukan kekurangan volume sebesar Rp36,96 juta. Sementara pekerjaan lanjutan pembangunan gedung instalasi gizi tahap II yang dikerjakan CV NK ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp36,3 juta.
Dari sejumlah pekerjaan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp308,74 juta. Sebagian telah dilakukan pengembalian, namun masih terdapat nilai yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Tidak berhenti pada pekerjaan fisik, BPK juga menemukan persoalan dalam pengadaan generator set (genset) RSUDAM Tahun Anggaran 2025. Pengadaan genset dengan nilai sekitar Rp4,75 miliar tersebut ditemukan adanya ketidakhematan anggaran sebesar Rp950,25 juta.
Akumulasi temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif, tetapi harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Temuan BPK ini menyangkut penggunaan uang negara. Aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan," ujar Ichwan, Senin (20/7/2026).
Menurut Ichwan, nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah menjadi alasan kuat agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pekerjaan diperiksa secara menyeluruh.
JPSI, kata Ichwan, akan mengawal persoalan tersebut dan segera melaporkan temuan BPK itu kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan mengawal laporan ini ke Kejagung dan KPK agar dilakukan telaah serta pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Ichwan meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, kewajaran harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban pembayaran. "Jangan sampai anggaran kesehatan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat justru menimbulkan persoalan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa JPSI tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, menurutnya, temuan BPK merupakan pintu masuk penting untuk mengungkap secara terang pengelolaan anggaran RSUDAM Tahun 2025.
"Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," pungkas Ichwan.(Red)