lisensi

Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-28T07:53:44Z
HukumItera LampungProyek Jalan Itera Lampung

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan ITERA 2025, JPSI Desak KPK dan Kejagung RI Usut Tuntas

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan akses jalan di lingkungan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Tahun Anggaran 2025.


Desakan tersebut disampaikan setelah JPSI mengaku telah melakukan investigasi lapangan, analisa teknis, serta kajian mendalam terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan perkerasan beton kaku (rigid pavement) beserta fasilitas batching plant di kawasan kampus ITERA.


Ketua JPSI, Ichwan, mengatakan investigasi dilakukan melalui observasi lapangan, dokumentasi fisik pekerjaan, pengukuran, serta penelaahan terhadap ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.




Berdasarkan hasil dokumentasi lapangan, papan proyek memuat keterangan pekerjaan Pemadatan dan Akses Jalan GSG Institut Teknologi Sumatera, dengan pelaksana PT Global Konstruksi Enjiniring, Nomor Kontrak EP-01 KA07E70V12QFQZ795BN47WDX, waktu pelaksanaan 43 (empat puluh tiga) hari kalender, serta sumber dana dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, pada kolom Nilai Kontrak tidak tercantum besaran anggaran proyek untuk diketahui masyarakat.


Kondisi tersebut patut dipertanyakan diduga nilai kontrak sengaja tidak ditampilkan kepada publik, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai besaran anggaran yang digunakan dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara.



"Berdasarkan hasil investigasi, analisa, dan kajian yang kami lakukan, terdapat sejumlah indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Karena itu kami mendesak KPK dan Kejagung turun tangan agar seluruh proses pelaksanaan proyek dapat diperiksa secara menyeluruh dan transparan," ujar Ichwan, Sabtu (25/7/2026).


Adapun proyek yang menjadi objek investigasi meliputi pembangunan Akses Jalan GLT4 menuju GSG, Jalan Ruas Asrama–IWACI, dan Jalan Ruas Bundaran Pintu Barat menuju KFS di lingkungan ITERA.


Dari hasil investigasi awal, JPSI menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan. Di antaranya dugaan pekerjaan lantai kerja (lean concrete) yang tidak sesuai kaidah teknis, kebocoran adukan beton, deformasi bekisting, hingga dugaan ketidaksesuaian dimensi besi tulangan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan serta penyimpanan material yang berpotensi menyebabkan korosi.




Selain itu, JPSI juga menyoroti dugaan pemasangan sistem sambungan (dowel) yang dinilai tidak sesuai praktik konstruksi, papan informasi proyek yang tidak memuat nilai kontrak secara lengkap sehingga mengurangi transparansi publik, serta belum adanya kejelasan mengenai dokumen persetujuan lingkungan atas keberadaan batching plant di kawasan kampus.


JPSI juga menemukan indikasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak. Menurut Ichwan, apabila keterlambatan tersebut tidak dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


"Seluruh temuan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Namun hasil investigasi kami menjadi dasar yang kuat untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut agar tidak ada penyimpangan penggunaan uang negara yang luput dari pengawasan," terang Ichwan.


JPSI menyatakan telah menyusun analisis yang mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, SNI 2052:2017, SNI 2847:2019, Spesifikasi Umum Bina Marga, Manual Desain Perkerasan Jalan Kementerian PUPR, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.



Rencananya hasil investigasi tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada KPK dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI dengan melampirkan seluruh dokumen, hasil investigasi lapangan, dokumentasi foto, analisis teknis, serta kajian yang telah dihimpun.


Dalam laporannya, JPSI akan meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia jasa konstruksi hingga pihak lain yang terkait. Selain itu, JPSI juga meminta dilakukan uji laboratorium independen terhadap mutu beton, kualitas besi tulangan, pemeriksaan volume pekerjaan, serta audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat ITERA maupun pihak-pihak yang disebut dalam proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas hasil investigasi dan temuan yang disampaikan JPSI. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)