lisensi

Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-25T07:02:25Z
HukumPolresta Bandar Lampung

Iming-iming Tanah Murah, Pria di Bandar Lampung Ini Diduga Tipu Sejumlah Korban Dengan Surat Sporadik Palsu

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dengan modus menawarkan sebidang tanah menggunakan dokumen kepemilikan palsu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HE yang diduga telah menipu sejumlah korban hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putranto, mengatakan, HE ditangkap pada Rabu (22/7/2026) di kawasan Jalan Raden Gunawan, Bandar Lampung, setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang korbannya.


"Dari hasil penyelidikan, pelaku menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan harga di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan dokumen kepemilikan berupa surat sporadik yang belakangan diketahui diduga palsu," kata Kompol Gigih Putranto, Kamis (23/7/2026).


Kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial KK dengan alasan sedang membutuhkan dana karena istrinya menjalani proses hukum. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp80 juta, jauh di bawah nilai pasaran, sehingga menarik minat korban untuk membelinya.


Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta kepada pelaku. Namun, saat proses pengurusan administrasi berlangsung, korban mulai mencurigai keabsahan dokumen kepemilikan yang diberikan.


Korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan yang disebut sebagai penerbit surat sporadik tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan surat sporadik dengan nomor maupun tanggal sebagaimana tercantum dalam dokumen yang ditunjukkan pelaku. Selain itu, tanda tangan aparatur kelurahan yang terdapat dalam dokumen tersebut juga diduga telah dipalsukan.


Merasa menjadi korban penipuan, KK kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.


Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa HE tidak hanya menjalankan aksinya terhadap satu korban. Penyidik menerima informasi adanya korban lain yang mengalami kerugian lebih besar, masing-masing sekitar Rp200 juta dan Rp130 juta.


"Masih kami dalami penyelidikannya. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban-korban lain maupun perkara serupa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kompol Gigih.


Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Masyarakat diminta memastikan keaslian seluruh dokumen kepemilikan dengan melakukan pengecekan langsung ke instansi berwenang sebelum melakukan pembayaran atau transaksi.


Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polresta Bandar Lampung guna membantu proses penyidikan dan pengembangan perkara.


Atas perbuatannya, HE akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat.