Advertisement
| FOTO ILUSTRASI. IST |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi untuk siding tersebut.
Saksi Ahmad Rifki Ardian selaku Kabid Bidang Gedung dan
Infrastruktur Wilayah pada Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah mengatakan
pernah dihubungi Ansori atas perintah terdakwa Anton Wibowo terkait dugaan
pengkondisian 22 proyek.
"Dihubungi Ansori atas perintah Anton," katanya
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (9/7/20260 kemarin.
Saksi yang juga merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) melanjutkan bahwa ada sebanyak 22 paket siap diperuntukkan untuk 22 orang
rekanan.
Dalam perkara tersebut, dirinya terus dicecar oleh jaksa
baik terkait pengadaan proyek hingga disebut-sebut merekayasa proyek.
"22 rekanan dan paket. Ansori ini Sekretaris
Dinas," kata dia.
Usai memberikan keterangan saksi, penasihat hukum dari
terdakwa Anton Wibowo mempertanyakan terkait keterangan dari saksi yang
menyatakan bahwa pernah dihubungi Ansori atas perintah dari terdakwa Anton.
"Apakah mendengar langsung perintah dari terdakwa
Anton?," tanya penasihat hukum Anton
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi kemudian mengatakan,
bahwa tidak pernah mendengar secara langsung perintah dari terdakwa Anton.
Ia hanya menjelaskan bahwa Ansori merupakan atasannya yang
menjabat sebagai sekretaris pada dinas tersebut.
Penasihat hukum Anton juga mempertanyakan apakah logis
seorang terdakwa Anton menyuruh atasannya untuk menyampaikan seperti apa yang
telah disampaikan oleh saksi.
"Saya tidak dengar, iya tidak logis," kata
saksi.
Saksi Ahmad Rifki Ardian merupakan saksi yang dihadirkan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain saksi Ahmad Rifki Ardian, hadir juga saksi ahli dan
saksi Rifki Bahrudin selaku Pelaksana KPP Pratama Metro.
Ketiga saksi tersebut hadir dalam persidangan dalam
perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di Kabupaten
Lampung Tengah yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya yang merupakan mantan
Bupati Lampung Tengah, Ricky Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah,
Ranu Hari Prasetyo selaku adik dari Ardito Wijaya, M Lukman Syamsuri selaku
Direktur PT LKK Mandiri, dan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan
Daerah Lampung Tengah.(Ant/P1)