lisensi

Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-10T23:46:15Z
Hukum

Kabid Gedung Mengaku Dihubungi Sekretaris Perkim Untuk Mengkondisikan Proyek di Sidang PN Tanjugkarang

Advertisement

 

FOTO ILUSTRASI. IST

Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir.

 

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi untuk siding tersebut.

 

Saksi Ahmad Rifki Ardian selaku Kabid Bidang Gedung dan Infrastruktur Wilayah pada Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah mengatakan pernah dihubungi Ansori atas perintah terdakwa Anton Wibowo terkait dugaan pengkondisian 22 proyek.

 

"Dihubungi Ansori atas perintah Anton," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (9/7/20260 kemarin.

 

Saksi yang juga merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melanjutkan bahwa ada sebanyak 22 paket siap diperuntukkan untuk 22 orang rekanan.

 


Dalam perkara tersebut, dirinya terus dicecar oleh jaksa baik terkait pengadaan proyek hingga disebut-sebut merekayasa proyek.

 

"22 rekanan dan paket. Ansori ini Sekretaris Dinas," kata dia.

 

Usai memberikan keterangan saksi, penasihat hukum dari terdakwa Anton Wibowo mempertanyakan terkait keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa pernah dihubungi Ansori atas perintah dari terdakwa Anton.

 

"Apakah mendengar langsung perintah dari terdakwa Anton?," tanya penasihat hukum Anton

 

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi kemudian mengatakan, bahwa tidak pernah mendengar secara langsung perintah dari terdakwa Anton.

 

Ia hanya menjelaskan bahwa Ansori merupakan atasannya yang menjabat sebagai sekretaris pada dinas tersebut.

 

Penasihat hukum Anton juga mempertanyakan apakah logis seorang terdakwa Anton menyuruh atasannya untuk menyampaikan seperti apa yang telah disampaikan oleh saksi.

 

"Saya tidak dengar, iya tidak logis," kata saksi.

 

Saksi Ahmad Rifki Ardian merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Selain saksi Ahmad Rifki Ardian, hadir juga saksi ahli dan saksi Rifki Bahrudin selaku Pelaksana KPP Pratama Metro.

 

Ketiga saksi tersebut hadir dalam persidangan dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah, Ricky Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik dari Ardito Wijaya, M Lukman Syamsuri selaku Direktur PT LKK Mandiri, dan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.(Ant/P1)