Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan penyusunan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2026 untuk jenjang SMK telah mengacu pada data resmi pemerintah pusat. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait perbedaan jumlah sasaran penerima BOPD.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan seluruh proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dasar penyusunan kebutuhan anggaran BOPD menggunakan data resmi pemerintah pusat, bukan berdasarkan asumsi atau data internal semata," ujar Thomas.
Ia menjelaskan, penyusunan kebutuhan anggaran mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Dalam perencanaan, Disdikbud juga menggunakan klasifikasi SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan penetapan tersebut, terdapat 61 SMK Negeri Unggul di 15 kabupaten/kota di Lampung dengan total kebutuhan penerima BOPD sebanyak 73.884 peserta didik. Rinciannya, 54.408 siswa SMK Negeri Unggul dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp32,66 miliar dan 19.476 siswa SMK Negeri Reguler sebesar Rp9,74 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran mencapai Rp42,4 miliar.
Namun, Thomas mengakui kemampuan fiskal daerah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026, anggaran yang tersedia sebesar Rp39,93 miliar, yang mengakomodasi 50.095 siswa SMK Negeri Unggul dan 19.478 siswa SMK Negeri Reguler.
Menurutnya, keterbatasan tersebut murni dipengaruhi kemampuan keuangan daerah, sehingga belum seluruh peserta didik yang memenuhi kriteria dapat dibiayai melalui APBD 2026.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengusulkan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar cakupan penerima manfaat BOPD dapat diperluas apabila mendapat persetujuan sesuai mekanisme penganggaran.
Thomas juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Ia menegaskan seluruh proses penyusunan BOPD dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah serta dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Lampung.
"Kami menghargai kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh proses penyusunan BOPD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang transparan," tegasnya.(Alung Jabung)