lisensi

Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-05T05:42:34Z
Kadisdik Lampung Thomas AmiricoPendidikan

Kadisdikbud Thomas Amirico Tegas Larang Sekolah Arahkan Pembelian Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB tidak diperbolehkan mengarahkan orang tua atau wali murid membeli maupun menjahit seragam di toko, koperasi, atau penjahit tertentu. Orang tua diberi kebebasan memilih tempat pengadaan seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.


Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan menjelang tahun ajaran 2026/2027.


"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah," kata Thomas, Jumat (3/7/2026).


Meski demikian, Disdikbud Lampung mengaku masih menerima sejumlah laporan adanya sekolah yang diduga mengarahkan orang tua menjahit atau membeli seragam pada penyedia tertentu. Menurut Thomas, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pembinaan agar praktik tersebut tidak lagi terjadi.


Ia menegaskan, sekolah hanya berkewajiban menyampaikan standar seragam kepada orang tua, seperti warna, model, dan jenis bahan. Sementara itu, tempat membeli atau menjahit seragam sepenuhnya menjadi hak wali murid.


"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan membeli atau menjahit di mana saja, tetapi tetap harus mengetahui standar warna, model, dan bahannya dari sekolah agar identitas seragam tetap terjaga," ujarnya.(rahmadi)